Izin transportir migas adalah izin usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Izin ini diperlukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan migas, serta untuk melindungi lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, izin transportir migas dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat
- Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Laut
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan migas dengan menggunakan moda transportasi darat, seperti truk, kereta api, dan kapal laut. Izin ini berlaku untuk pengangkutan migas dalam bentuk cair, gas, dan padat.
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Laut diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan migas dengan menggunakan moda transportasi laut, seperti kapal tanker dan kapal pengangkut gas. Izin ini berlaku untuk pengangkutan migas dalam bentuk cair, gas, dan padat.
Jenis-Jenis Izin Transportir Migas
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, izin transportir migas dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan migas dengan menggunakan moda transportasi darat, seperti truk, kereta api, dan kapal laut. Izin ini berlaku untuk pengangkutan migas dalam bentuk cair, gas, dan padat.
2. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Laut
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Laut diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan migas dengan menggunakan moda transportasi laut, seperti kapal tanker dan kapal pengangkut gas. Izin ini berlaku untuk pengangkutan migas dalam bentuk cair, gas, dan padat.
Perbedaan antara kedua jenis izin tersebut terletak pada moda transportasi yang digunakan. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat hanya berlaku untuk pengangkutan migas dengan menggunakan moda transportasi darat, sedangkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Laut hanya berlaku untuk pengangkutan migas dengan menggunakan moda transportasi laut.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara kedua jenis izin tersebut:
Karakteristik | Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat | Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Laut |
Moda transportasi | Darat | Laut |
Jenis migas yang diangkut | Cair, gas, dan padat | Cair, gas, dan padat |
Persyaratan modal disetor | Minimal Rp 5 miliar | Minimal Rp 10 miliar |
Persyaratan sarana dan prasarana | Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2017 | Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2017 |
Persyaratan tenaga kerja | Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2017 | Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2017 |
Tata cara permohonan | Melalui aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Migas | Melalui aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Migas |
Masa berlaku | 5 tahun dan dapat diperpanjang | 5 tahun dan dapat diperpanjang |
Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Transportir Migas
Persyaratan untuk mendapatkan izin transportir migas antara lain:
1. Badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau koperasi
Badan usaha yang mengajukan permohonan izin transportir migas harus berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi. PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham dan dipertanggungjawabkan oleh para pemegang sahamnya. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan modal yang dipersatukan dan diusahakan secara bersama-sama untuk kepentingan anggotanya.
2. Memiliki modal disetor minimal Rp 5 miliar untuk izin usaha moda darat dan Rp 10 miliar untuk izin usaha moda laut
Modal disetor adalah modal yang telah disetorkan oleh pemilik badan usaha kepada badan usaha. Besaran modal disetor yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin transportir migas disesuaikan dengan jenis moda transportasi yang digunakan. Untuk izin usaha moda darat, modal disetor minimal yang dipersyaratkan adalah Rp 5 miliar. Sedangkan untuk izin usaha moda laut, modal disetor minimal yang dipersyaratkan adalah Rp 10 miliar.
3. Memiliki sarana dan prasarana pengangkutan yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan
Sarana dan prasarana pengangkutan yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan migas harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Persyaratan teknis dan keselamatan tersebut meliputi:
- Kualitas dan spesifikasi sarana dan prasarana pengangkutan
- Fasilitas keselamatan, seperti alat pemadam kebakaran, alat keselamatan diri, dan alat bantu navigasi
- Pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja
4. Memiliki tenaga kerja yang kompeten
Tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan migas harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kemampuan tenaga kerja tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Persyaratan-persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh badan usaha yang mengajukan permohonan izin transportir migas. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan izin akan ditolak.
Cara Permohonan Izin Transportir Migas
Tata cara permohonan izin transportir migas adalah sebagai berikut:
1. Buat akun di aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Migas
Badan usaha yang mengajukan permohonan izin transportir migas harus terlebih dahulu membuat akun di aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Migas. Akun tersebut dapat dibuat dengan menggunakan email dan password.
2. Lengkapi data profil perusahaan
Setelah membuat akun, badan usaha harus melengkapi data profil perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon, dan nomor NPWP.
3. Pilih jenis pelayanan perizinan
Badan usaha harus memilih jenis pelayanan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan. Untuk izin transportir migas, terdapat dua jenis pelayanan perizinan, yaitu:
- Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat
- Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Laut
4. Melengkapi persyaratan layanan perizinan yang dipilih
Badan usaha harus melengkapi persyaratan layanan perizinan yang dipilih. Persyaratan tersebut dapat diunduh dari aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Migas.
5. Proses verifikasi dan persetujuan
Permohonan izin transportir migas akan diverifikasi dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Proses verifikasi dan persetujuan dapat memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Aman dan Terpercaya, Jasa Pengurusan Izin Transportir Migas dari BGP Konsultan
Melakukan kegiatan pengangkutan migas harus didukung oleh izin yang sah dari pemerintah. Izin transportir migas ini diperlukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan migas, serta untuk melindungi lingkungan.
Namun, proses pengurusan izin transportir migas bisa menjadi hal yang rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, Anda perlu menggunakan jasa pengurusan izin transportir migas yang profesional dan berpengalaman.
BGP Konsultan adalah penyedia jasa pengurusan izin transportir migas yang terpercaya. Kami memiliki tim profesional yang berpengalaman dalam mengurus berbagai jenis izin usaha. Kami akan membantu Anda dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin transportir migas, sehingga Anda dapat fokus pada kegiatan usaha Anda.
Kami menjamin proses pengurusan izin transportir migas yang aman dan terpercaya. Kami akan selalu memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada Anda.
Manfaat:
- Proses pengurusan izin yang aman dan terpercaya
- Tim profesional yang berpengalaman
- Dukungan konsultasi dan pendampingan
Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Sekian informasi tentang izin transportir migas kali ini, semoga bermanfaat.