SKUP Migas atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas adalah surat yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) kepada badan usaha yang memiliki kemampuan nyata untuk melaksanakan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi.
Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas diberikan kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan teknis, yang meliputi aspek legal dan finansial, aspek teknis dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.
Dasar Hukum SKUP Migas
Dasar hukum SKUP Migas adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam peraturan tersebut, Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas merupakan salah satu jenis perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh badan usaha penunjang migas.
Baca Juga: Perbedaan Standar ISO 9000 dan ISO 14000, Dibahas Lengkap!
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 mengatur tentang kegiatan usaha penunjang migas. Dalam peraturan tersebut, Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas merupakan surat yang diterbitkan oleh Menteri ESDM untuk badan usaha yang memiliki kemampuan nyata untuk melaksanakan kegiatan usaha penunjang migas.
Tujuan Penerbitan SKUP Migas
Tujuan penerbitan SKUP Migas adalah untuk meningkatkan kemampuan badan usaha penunjang migas dalam melaksanakan kegiatan usahanya, mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan usaha migas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang usaha penunjang migas.
Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas diberikan dalam bentuk bintang, yaitu bintang satu, bintang dua, bintang tiga, dan bintang empat. Semakin tinggi bintangnya, semakin tinggi kemampuan badan usaha tersebut.
1. Meningkatkan kemampuan badan usaha penunjang migas dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas memberikan pengakuan kepada badan usaha penunjang migas yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan teknis. Hal ini dapat menjadi motivasi bagi badan usaha penunjang migas untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan usaha migas
SKUP Migas memberikan nilai preferensi kepada badan usaha penunjang migas yang menggunakan produk dalam negeri. Hal ini dapat mendorong badan usaha penunjang migas untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan usaha migas.
3. Menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang usaha penunjang migas
Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas memberikan standarisasi bagi badan usaha penunjang migas. Hal ini dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang usaha penunjang migas, karena badan usaha penunjang migas yang bersaing harus memenuhi standar yang sama.
SKUP Migas merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan peran badan usaha penunjang migas dalam kegiatan usaha migas. Dengan memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas, badan usaha penunjang migas dapat meningkatkan kemampuannya dan bersaing di pasar global.
Syarat Pembuatan SKUP Migas
Syarat pembuatan SKUP Migas terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan teknis.
1. Persyaratan Umum SKUP Migas
Persyaratan umum Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas meliputi:
- Badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, atau badan usaha lainnya yang berbadan hukum
- Memiliki NIB
- Memiliki NPWP dan SP-PKP
- Memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan kegiatan usahanya
- Memiliki manajemen yang baik
- Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi
2. Persyaratan Teknis SKUP Migas
Persyaratan teknis Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas meliputi:
- Kemampuan teknis dan sistem manajemen
- Jaringan pemasaran
- Layanan purna jual
3. Kemampuan teknis dan sistem manajemen
Persyaratan kemampuan teknis dan sistem manajemen meliputi:
- Tenaga kerja yang kompeten
- Fasilitas dan peralatan yang memadai
- Sistem manajemen yang baik
4. Jaringan pemasaran
Persyaratan jaringan pemasaran meliputi:
- Jaringan pemasaran yang luas
- Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pasar
5. Layanan purna jual
Persyaratan layanan purna jual meliputi:
- Kemampuan untuk memberikan layanan purna jual yang baik
- Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh badan usaha yang mengajukan permohonan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas. Badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak permohonannya.
Persyaratan Umum SKUP Migas
1. Badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, atau badan usaha lainnya yang berbadan hukum
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migass memiliki status badan hukum yang sah.
2. Memiliki NIB
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan SKUP Migas telah terdaftar dalam sistem OSS.
3. Memiliki NPWP dan SP-PKP
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas telah memenuhi kewajiban perpajakan.
4. Memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan kegiatan usahanya
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migass memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Memiliki manajemen yang baik
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan SKUP Migas memiliki manajemen yang profesional dan mampu mengelola kegiatan usahanya secara efektif dan efisien.
6. Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Persyaratan Teknis SKUP Migas
Berikut ini beberapa persyaratan teknis pembuatan SKUP Migas:
1. Kemampuan teknis dan sistem manajemen
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan SKUP Migas memiliki kemampuan teknis dan sistem manajemen yang memadai untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Jaringan pemasaran
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas memiliki jaringan pemasaran yang luas dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.
3. Layanan purna jual
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna jual yang baik dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
Dengan memenuhi persyaratan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas, badan usaha penunjang migas dapat meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan bersaing di pasar global.
Butuh Bantuan Pembuatan SKU Migas? Serahkan pada Jasa Pembuatan SKU Migas Kami!
Anda sedang mencari jasa pembuatan SKU Migas? Kami adalah solusinya! Kami adalah perusahaan konsultan yang berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mendapatkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas.
SKUP Migas adalah surat yang menyatakan tentang kemampuan badan usaha dalam melakukan kegiatan-kegiatan di sektor Migas. Sertifikat ini sangat penting untuk dimiliki oleh perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek Migas.
Kami memahami bahwa proses pengajuan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas bisa menjadi rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, kami menawarkan jasa pembuatan SKU Migas yang lengkap dan terpercaya.
Dengan menggunakan jasa kami, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Kami akan membantu Anda untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, serta mendampingi Anda selama proses pengajuan.
Kami memiliki tim profesional yang berpengalaman dan berdedikasi dalam membantu perusahaan untuk mendapatkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas. Kami akan memastikan bahwa proses pengajuan Anda berjalan lancar dan berhasil.
Benefit:
- Proses pengajuan yang mudah dan cepat
- Tim profesional yang berpengalaman
- Jaminan keberhasilan
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran jasa pembuatan SKUP Migas terbaik!