Sertifikasi SMK3 Kemnaker: Biaya & Manfaat Untuk Perusahaan

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP tersebut mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan dan melakukan sertifikasi SMK3.

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala resiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. SMK3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan yang wajib sertifikasi SMK3 adalah:

  1. Perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja; atau
  2. Perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Apa Yang Dimaksud SMK3 dan Tujuannya?

SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Dengan menerapkan SMK3, perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi tenaga kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan.

SMK3 terdiri dari 7 unsur, yaitu:

  1. Kebijakan K3
  2. Perencanaan K3
  3. Organisasi K3
  4. Pelaksanaan K3
  5. Pengukuran, Evaluasi, dan Audit K3
  6. Tinjauan Manajemen K3
  7. Sumber Daya K3

Tujuan penerapan SMK3 adalah:

  1. Menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif
  2. Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  3. Meningkatkan kesadaran akan K3 di kalangan pekerja, pengusaha, dan masyarakat
  4. Meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan

Apa yang Dimaksud Sertifikat dan Sertifikasi SMK3?

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3, sedangkan sertifikasi SMK3 adalah pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3.

Sertifikat SMK3 diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi SMK3 yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN). Untuk mendapatkan sertifikat SMK3, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Memenuhi kebijakan K3
  2. Memenuhi perencanaan K3
  3. Memenuhi organisasi K3
  4. Memenuhi pelaksanaan K3
  5. Memenuhi pengukuran, evaluasi, dan audit K3
  6. Memenuhi tinjauan manajemen K3
  7. Memenuhi sumber daya K3

Sertifikat SMK3 berlaku selama 3 tahun. Untuk mempertahankan sertifikat, perusahaan harus melakukan audit SMK3 secara berkala.

Manfaat mendapatkan sertifikat SMK3 antara lain:

  1. Meningkatkan citra perusahaan
  2. Meningkatkan daya saing perusahaan
  3. Meningkatkan kepercayaan konsumen
  4. Meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan
  5. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja
  6. Mengurangi biaya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  7. Meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja

Apakah Sertifikasi SMK3 Itu Wajib?

Jawabannya adalah ya, sertifikasi SMK3 wajib. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pasal 5 PP tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.

Baca Juga: Konsultan ISO: 7 Peran Penting & Manfaatnya Bagi Perusahaan

Perusahaan yang tidak menerapkan dan melakukan sertifikasi SMK3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Peringatan tertulis
  3. Pembatasan kegiatan usaha
  4. Penghentian sementara kegiatan usaha
  5. Penutupan sementara atau permanen tempat kerja

Selain itu, perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Jadi, jika perusahaan Anda mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang atau perusahaan Anda mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, maka Anda wajib menerapkan SMK3 dan mendapatkan sertifikat SMK3.

Siapakah yang Memberikan Sertifikat SMK3 Pada Perusahaan?

Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi SMK3 (LS-SMK3) yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN). LS-SMK3 adalah lembaga yang independen dan kompeten dalam melakukan sertifikasi SMK3 perusahaan.

Untuk menjadi LS-SMK3 dan bisa melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 untuk perusahaan, lembaga tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang K3
  2. Memiliki sistem dan prosedur yang terstandar
  3. Memiliki metode sertifikasi yang sesuai dengan standar SMK3

Prosedur Sertifikasi Auditor SMK3

  1. Calon auditor SMK3 mengikuti pelatihan auditor SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Setelah menyelesaikan pelatihan, calon auditor SMK3 mengikuti ujian kompetensi auditor SMK3 yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Auditor SMK3 yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN).
  3. Calon auditor SMK3 yang lulus ujian kompetensi auditor SMK3 akan mendapatkan sertifikat auditor SMK3.

LS-SMK3 yang telah terakreditasi oleh LAN dapat melakukan sertifikasi SMK3 kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan. Sertifikasi SMK3 dilakukan melalui proses audit yang dilakukan oleh auditor SMK3 yang kompeten. Audit SMK3 bertujuan untuk menilai tingkat pemenuhan perusahaan terhadap persyaratan SMK3.

Perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan SMK3 akan mendapatkan sertifikat SMK3 yang berlaku selama 3 tahun. Untuk mempertahankan sertifikat, perusahaan harus melakukan audit SMK3 secara berkala.

Manfaat Melakukan Sertifikasi SMK3

Manfaat melakukan sertifikasi SMK3 adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan citra perusahaan

Sertifikat SMK3 perusahaan merupakan bukti bahwa perusahaan telah menerapkan sistem manajemen K3 yang efektif dan efisien. Hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan konsumen.

2. Meningkatkan daya saing perusahaan

Perusahaan yang menerapkan SMK3 akan lebih siap menghadapi persaingan global. Hal ini karena perusahaan telah menerapkan sistem manajemen K3 yang dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.

3. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Konsumen akan lebih percaya pada perusahaan yang menerapkan SMK3. Hal ini karena perusahaan telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi tenaga kerjanya.

4. Meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan

Perusahaan yang menerapkan SMK3 akan lebih diminati oleh tenaga kerja. Hal ini karena perusahaan telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi tenaga kerjanya.

5. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja

Penerapan SMK3 dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja karena dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

6. Mengurangi biaya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

Penerapan SMK3 dapat mengurangi biaya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja karena dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

7. Meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja

Penerapan SMK3 dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja di kalangan pekerja, pengusaha, dan masyarakat.

Secara keseluruhan, manfaat melakukan sertifikasi SMK3 depnaker sangat banyak dan bermanfaat bagi perusahaan. Selain manfaat-manfaat diatas, mendapatkan sertifikasi SMK3 merupakan hal yang wajib dilakukan karena sudah diatur oleh PP No. 50 Tahun 2012. Sekian artikel kali ini mengenai pembahasan lengkap sertifikasi SMK3, semoga bermanfaat.